Sambutan

SAMBUTAN

K E P A L A  D E S A

Setelah saya memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka kami secara tanggap langsung melakukan beberapa upaya untuk perencanaan pembangunan desa secara partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Bantan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian pembangunan.

 

Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa ini tertuang dalam Keputusan Kepala Desa tentang Rencana pembangunan Desa (RKP-Desa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. Dan akan menjadi bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan sinergi program yang masuk ke Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan model ini Insya Allah pembangunan di desa dapat efesien dan efektif.

 

Saya berharap dengan adanya perencanaan yang baik, cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat Desa Sukamaju dapat dilakukan secara terencana dan terukur. untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.